Perceraian adalah pemutusan ikatan pernikahan antara suami dan istri.
Adapun beberapa hal yang bisa memutuskan ikatan pernikahan adalah sbb :
![]() |
source : www.katariau.com |
- Talak yaitu melepaskan ikatan pernikahan dengan mengucapkan secara sukarela oleh pihak suami ( Terkait macam-macam talak silahkan bisa klik di laman berikut : Macam-macam Talak )
- Fasakh yaitu Pembatalan pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu. (Terkait hal-hal yang bisa membatalkan pernikahan silahkan klik di laman berikut : Beberapa hal pembatal pernikahan )
- Li'an Yaitu Sumpah suami yang menuduh istrinya berzina di karenakan suami tidak bisa mendatangkan empat orang saksi. Maksudhnya adalah tatkala suami menuduh istri berzina kemudian suami tidak dapat mendatangkan saksi sebanyak 4 orang, maka jatuh kepada terputusnya ikatan pernikahan.
- Khulu' Yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya atas permintaan istrinya.
- Ila' Yaitu sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih.
- Zihar Yaitu ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya.
0 komentar:
Posting Komentar
terimaksih anda telah berkunjung silahkan tambahkan komentar anda
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.