Hukum memandikan jenazah adalah bersifat Fardu Kifayah yaitu diwajibkan atas semua orang yang sudah di bebankan dengan Syariat karena sudah memasuki masa baligh (Mukallaf), dan kewajiban tersebut baru akan gugur apabila sudah terwakili oleh salah seorang yang mukallaf tersebut. Jika dalam sebuah tempat ada orang yang meninggal lantas tidak ada satu orangpun yang memandikan jenazah,maka seluruhnya telah berdosa. (kecuali yang belum mukallaf)

Berikut adalah Syarat-syarat dan tata cara dalam memandikan jenazah :



pict from fiqih Indonesia
  • SYARAT ORANG YANG MEMANDIKAN JENAZAH
Orang yang berhak untuk memandikan jenazah adalah harus memenuhi syarat berikut diantaranya :
  1. Orang yang berakal, Muslim,Telah Baligh dan cukup umur
  2. Niat bagi orang yang hendak memandikan jenazah
  3. Orang Sholeh, Jujur dan dapat di percaya
  • YANG BERHAK MEMANDIKAN JENAZAH
  1. Apabila Jenazah Laki-laki : Maka yang berhak memandikan adalah laki-laki dari keluarga terdekatnya dengan urutan Anak ,ayah atau kakek,baru kemudian saudara/keluarga  laki-laki lainya, jika dari pihak keluarga (laki-laki) tidak bisa, maka bisa di wakilkan kepada  orang lain (laki-laki) yang bisa memandikan jenazah . Jika tidak ada seorangpun dari laki-laki. maka yang diutamakan adalah Istrinya dan perempuan-perempuan yang menjadi mahramnya (orang yang haram untuk di nikahi).
  2. Apabila Jenazah Perempuan : Maka yang berhak memandikan adalah perempuan dari keluarga terdekatnya dengan urutan anak,ibu atau nenek,baru kemudian kelurga/saudara perempuan lainya, jika tidak ada maka boleh di wakilkan kepada orang lain (perempuan) yang bisa memandikan, jika tidak ada maka di utamakan adalah suaminya dan laki-laki dari mahramnya.
  3. Apabila Jenazahnya seorang Istri sedangkan suaminya masih ada : maka suami adalah yang paling berhak untuk memandikan jenazah Istrinya, jika tidak mampu/tidak ada, baru di berikan kepada kerabat terdekatnya seperti yang di sebutkan dalam point 2.
  4. Apabila jenazahnya seorang suami sedangkan istrinya masih ada : maka istri adalah yang paling berhak memandikan, jika tidak ada/tidak mampu baru di berikan kepada kerabatnya yang lain seperti yang disebutkan dalam point 1.
  5. Apabila jenazah perempuan dan tidak memiliki suami kemudian di daerah tersebut penduduknya laki-laki semua : maka jenazah tersebut tidak dimandikan melainkan ditayamumkan (tangan yang memandikan dilapisi sarung tangan) 
  6. Apabila jenazahnya anak kecil (dibawah usia 7 tahun)  : maka laki-laki ataupun perempuan diperbolehkan memandikan jenazahnya dengan urutan diutamakan dari pihak keluarga terlebih dahulu.
  • PERLENGKAPAN UNTUK MEMANDIKAN JENAZAH
  1. Air 
  2. Kapas
  3. Shampoo
  4. Kapur Barus
  5. Daun Bidara
  6. Minyak Wangi
  7. Pengusir Bau busuk
  8. Spon penggosok
  9. Penutup aurat jenazah
  10. Dua atau lebih sarung tangan (di pakai oleh yang memandikan)
  11. Masker untuk petugas yang memandikan
  12. Gunting (digunakan untuk memotong pakaian jenazah)   

  • TATA CARA MEMANDIKAM
  1. Dimandikan di tempat tertutup sehingga yang melihat hanya orang yang memandikan saja
  2. Menutup aurat jenazah (di mulai saat menanggalkan pakaian si mayat sebelum di mandikan), begitupun saat prosesi memandikan agar senantiasa memperhatikan aurat simayat untuk senantiasa tertutupi.
  3. Jenazah di tempatkan di tempat yang lebih tinggi dan di usahakan posisi tempat memandikan agak miring ke arah kaki agar air mudah mengalir.
  4. Jika jasadnya kaku (seperti kakinya mengangkat keatas,dll) maka melunakan terlebih dahulu persendian si mayat dengan menekan lembut di setiap bagian ujung2 sendi, kemduain menggunting kukunya jika panjang, menggunting bulu ketiaknya, sedangkan bulu kemaluan dibiarkan begitu saja tidak boleh di dekati karena bagian dari aurat besar. 
  5. Mayat disandarkan (lihat pict diatas) , kemudian di sapu dengan menekan/mengurut pelan2 dari arah perut simayat menuju area bawah untuk mengeluarkan kotoran,kemudian di bersihkan dengan tangan kiri pada area qubul dan duburnya (bisa menggunakan wewangian agar tidak terganggu oleh bau kotoran dan disarankan menggunakan sarung tangan) 
  6. Petugas mengganti sarung tangan dengan yang baru dan bersih
  7. Selanjutnya membersihkan gigi dan mulut si mayat dengan menggunakan kain yang di basahi kemudian di gosokan lembut menggunakan telunjuk pada mulut dan giginya.
  8. membersihkan semua kotoran dan najis yang masih menempel di badanya termasuk di bagian hidung, telinga, langkahnya seperti point 8 hanya menggunakan kain yang di basahi.
  9. Menyeka janggut dan membersihkan rambut dengan perasan daun bidara atau sabun, jika jenazah perempuan maka hendaklah membuka ikatan rambut dan membersihkanya.
  10. Mewudhukan jenazah, langkahnya sama dengan wudhu mau shalat hanya saja tidak memasukan air pada area mulut dan hidung.
  11. Setelah di wudhukan kemudian membasuh bagian depan badan simayat disunahkan membasuh bagian sebelah kanan terlebih dahulu, pertama membasuh tengkuk sebelah kanan, kemudian bahu,tangan kanan,betis, paha.dan telapak kaki sebelah kanan.
  12. Kemudian petugas membalikan mayat miring kesebelah kiri dan membasuh badan bagian kananya, setelah anggota tubuh bagian kanan selesai kemudian di balikan ke sebelah kanan untuk membasuh anggota badan bagian kirinya.   
  • JUMLAH MEMANDIKAN

Jumlah wajib dalam memandikan jenazah adalah satu kali namun jika belum bersih maka dilakukan dalam jumlah ganjil seperti 3 kali, dan jika masih belum bersih juga maka ada pendapat mengatakan maximal 7 kali. sampai dengan seluruh kotoran dalam tubuh simayat benar2 bersih. Dan disunahkan di sertai dengan perasan daun bidara atau sabun yang dapat membersihkan. dan hendaknya pada kali terakhir di campurkan butiran wewangian (kafur). 



Dianjurkan menggunakan air sejuk, namun di perbolehkan menggunakan air hangat jika kotoran yang menempel susah hilang, akan tetapi dilarang untuk mengerik atau menggosoknya dengan keras.



Setelah selesai memandikan kemudian menghanduki jenazah dengan kain kering atau sejenisnya,dan jika jenazahnya perempuan maka mengingat rambutnya dengan tiga pintalan. kemudian di letakan di bagian belakang punggungnya.

PERINGATAN PENTING YANG HARUS DI PERHATIKAN* (ilmuagama.net)
  • Apabila jenazah sudah dimandikan sampai tujuh kali, akan tetapi masih keluar kotoran tinja dan sebagainya, maka hendaklah dibersihkan dengan menggunaka air dan menutupnya dengan kapas. akan tetapi jika keluarnya setelah dikafani, maka dibiarkan saja, karena hal tersebut akan merepotkan.
  • Apabila ada orang yang meninggal dalam keadaan mengenakan kain ihram saat haji, maka cara pemandiannya sama seperti yang telah dijelaskan diatas dan ditambah dengan siraman dari perasan daun bidara. Akan tetapi yang membedakan adalah tidak perlu dikasih pewangi dan tidak perlu ditutupi kepalanya. Hal ini sesuai sabda Nabi tentang jenazah yang menunaikan haji.
  • Orang meninggal karena peperangan membela agama atau syahid, maka jasadnya tidak perlu dimandikan dan disholatkan, hendakklah di kubur bersama pakaian yang dikenakannya.
  • Janin yang gugur berusia empat bulan, maka wajib di urus sebagaimana mestinya orang dewasa meninggal dan di beri nama.
  • Apabila ada halangan dalam memandikan jenazah, misalnya karena tidak ada air atau jenazahnya dalam keadaan tidak utuh, maka cukup ditayamumkan. Cara mentayamumkannya yaitu petugas menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, kemudian mengusapkannya ke bagian wajah dan punggung jenazah.
  • Hendaknya petugas yang memandikan atau yang mengurus jenazah menutupi semua aib yang ada pada jenazah, baik dari segi fisik maupun kejadian-kejadian yang lain.
Semoga Bermanfaat...


Baca Juga :
Kata Pencarian : pengurusan jenazah, janaiz, cara memandikan jenazah, tata cara memandikan jenazah, cara mengkafani jenazah lengkap, tata cara mengkafani jenazah, tata cara menshalatkan jenazah, tata cara shalat jenazah , shalat jenazah , tata cara shalat jenazah lengkap, menguburkan mayat, tata cara menguburkan jenazah lengkap, cara menguburkan jenazah, bagaimana cara mengurus jenazah, bagaimana memandikan jenazah, mengkapani, menshalatkan, mengubur.


Advertisement

0 komentar:

Posting Komentar

terimaksih anda telah berkunjung silahkan tambahkan komentar anda

 
Top