Perceraian adalah pemutusan ikatan pernikahan antara suami dan istri.
Adapun beberapa hal yang bisa memutuskan ikatan pernikahan adalah sbb :

source : www.katariau.com
  • Talak yaitu melepaskan ikatan pernikahan dengan mengucapkan secara sukarela oleh pihak suami ( Terkait macam-macam talak silahkan bisa klik di laman berikut : Macam-macam Talak )
  • Fasakh yaitu Pembatalan pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu. (Terkait hal-hal yang bisa membatalkan pernikahan silahkan klik di laman berikut : Beberapa hal pembatal pernikahan )
  • Li'an Yaitu Sumpah suami yang menuduh istrinya berzina di karenakan suami tidak bisa mendatangkan empat orang saksi. Maksudhnya adalah tatkala suami menuduh istri berzina kemudian suami tidak dapat mendatangkan saksi sebanyak 4 orang, maka jatuh kepada terputusnya ikatan pernikahan.
  • Khulu' Yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya atas permintaan istrinya.
  • Ila' Yaitu sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih.
  • Zihar Yaitu ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya.

Advertisement

0 komentar:

Posting Komentar

terimaksih anda telah berkunjung silahkan tambahkan komentar anda

 
Top